Terdakwa Korupsi Pembangunan Aula SMKN I Karimun Vonis 1 Tahun

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan aula SMKN 1 Karimun dengan terdakwa Raja Afdillah sebagai PPTK Proyek, dan Sofian Efendi sebagai Direktur CV Bangun Utama Sukses, Rabu (29/4).

Kedua terdakwa di vonis majelis hakim PN Tanjungpinang dengan hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa, Sofyan Efendi juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp48 juta, akibat perbuatan terdakwa karena merugikan negara dalam tindak pidana korupsi tersebut. Bila terdakwa tidak mau membayar, hakim memerintahakan JPU menyita harta benda terdakwa, dan apa bila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan hukuman penjara 1 bulan.

Ketua majelis Hakim, Wahyu Widiya dalam surat putusan menuturkan, terdakwa Sofiyan Efendi selaku Direktur CV Bangun Utama Sukses terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyalah gunakan kesempatan yang diberikan selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah.

'' Terdakwa Sofian Efendi Direktur CV Bangun Utama Sukses terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan menyalah gunakan kesempatan yang diberikan untuk korupsi dan memperkaya diri sendiri serta orang lain, menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,'' ungkapnya di dampingi hakim anggota Sri Endang Ampera Wati dan Bambang Nurcahyono.

Sementara untuk terdakwa Raja Afdillah, majelis Hakim yang dipimpin Antono Rustono, dengan hakim anggota Wahyu Widia dan Sri Endang Ampera Wati menuturkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan majelis Hakim PN Tanjungpinang untuk ke dua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum Melinda Wati dan Roy Modino dari Kejaksaan Tinggi Kepri yang mendakwa ke dua terdakwa dengan Pasal berlapis Pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 UU tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Sofiyan Efendi menyatakan menerima putusan vonis tersebut. Sedangkan terdakwa Rafa Afdillah melalaui kuasa Hukumnya, Agung Wiradarma SH masih mempertimbangkan putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut Umum, Melinda Saragi dan Roy Modino menyatakan banding atas putusan hakim.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Terdakwa Korupsi Pembangunan Aula SMKN I Karimun Vonis 1 Tahun
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Terdakwa Korupsi Pembangunan Aula SMKN I Karimun Vonis 1 Tahun Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis