Karyawati Swalayan Digelandang ke Mapolres Tanjungpinang
Seorang karyawati swalayan di Kilometer lima digeladang ke Mapolres Tanjungpinang, Senin (19/1). Pasalnya, karyawati swalayan tersebut kedapatan mengutil barang-barang dagangan tempatnya bekerja. Pelaku yang diamankan pemilik swalayan itu merupakan karyawati yang sudah bekerja lebih dari dua tahun yakni Yanti (37).
Menurut pengakuan Yanti, Selasa (20/1), dirinya sudah dua puluh kali mengambil barang-barang di tempatnya bekerja.
''Saya terpaksa melakukan ini karena didesak kebutuhan ekonomi. Saya pernah melihat kawan kerja melakukan hal itu, jadi saya juga coba-coba,'' ungkap ibu tiga anak itu.
Dari awal coba-coba menguntil barang yang ada di swalayan dan lolos pemeriksaan dari pihak petugas yang memeriksa karyawati yang bekerja di sana sebelum pulang kerja. Warga Tanjungunggat itu pun jadi keterusan, karena lepas dari pemeriksaan sekuruti yang ada di sana.
''Saya mengambil hanya beberapa barang saja untuk keperluan rumah. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, gaji saya hanya Rp750 ribu, sedangkan suami hanya tukang ojek,'' ujarnya sambil berurai air mata.
Waktu diperiksa pemilik swalayan, beberapa barang yang sebelum disimpan dibalik bajunya ditaruh di gudang maupun eksalator yakni satu bungkus tango, satu botol handbody lotion, satu bedak padat pons, dua tablet hemaviton plus, miwon, bawang goreng dan dua sosis.
''Saya menyimpan handbody dan sosis di kaki kanan, tango dan bawang goreng di kaki kiri, sedangkan bedak pons dan hemaviton saya simpan dibalik bra, sedangkan di balik bokong saya selipkan miwon,'' tuturnya sambil tertunduk.
Diakui wanita berambut sebahu itu, baru kali ini dirinya mengambil barang banyak. Biasanya cuma beberapa saja.
Terbongkarnya kasus pengutilan di swalayan kilometer lima itu oleh pemilik swalayan sendiri, membuat ibu tiga anak itu tidak mau masuk penjara sendiri. Dia pun mengungkapkan beberapa kawannya juga pernah berbuat demikian. ''Kami yang melakukan ini sendiri-sendiri, tahu sama tahu saja. Biasanya yang mengutil karyawan lama, kami karyawan lama di sana tinggal empat, termasuk saya. Yang lainnya karyawan baru,'' ungkapnya.
Namun, karena pihak kepolisian tidak menemukan barang bukti tersebut, ketiga kawannya dibebaskan. Sedangkan Yanti harus menanggung perbuatan akibat yang dilakukannya sendiri. ''Saat kami periksa kawannya, kami tidak menemukan barang bukti satu pun,'' ungkap AKP Nur Santiko, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Nur melanjutkan, Yanti dibawa pemilik swalayan Minggu (19/1), sekitar jam 16.00 WIB karena didapati menguntil barang dagangan. ''Saat diperiksa lebih intensip oleh polwan, kami menemukan beberapa barang yang diselipkan di balik pakaian dalam,'' ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Yanti dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment