Barang Bukti Sempat Dibuang dari Ruko Lantai II
Satuan Unit Narkoba Polresta terus memberantas narkoba yang ada di Kota Tanjungpinang, baru beberapa waktu lalu, pengedar dan pengguna ganja diamankan. Kini kembali mengamankan dua bandar ekstasi, satu kurir dan satu pelantara ekstasi dalam beberapa jam.
Kejadiannya berawal saat polisi berhasil mengamankan Beni (27), sekitar pukul 17.40 di kediamannya di Jalan Tugu Pahlawan. Berhasil diamankannya Beni, sebagai kurir ekstasi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan ditangkap Teguh (35), pelantara di Jalan Dewaruci, di Kompek Angkatan Laut. Setelah ditangkap Teguh, kembali polisi turun ke lokasi bersama dengan Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus ke lokasi rumah bandar ekstasi yang beralamat di gg Meranti, Kilometer dua. Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua bandar ekstasi diamankan di ruko.
''Kita sempat melakukan tembakan peringatan tiga kali terhadap tersangka Andi (29), karena mau mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat diamankan,'' ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus.
Saat sedang diamankan, Andi sedang bekerja mengelas. Curiga saat didatangi orang tak dikenal, Andi pun mencoba mau melarikan diri, dan memberontak, polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan ke atas sebagai peringatan.
Rupanya tindakan yang dilakukan itu tidak digubris karyawan las bengkel di salah satu rumah toko di kilometer dua. Tembakan kedua pun kembali dikeluarkan, Andi pun masih bersikeras melarikan diri. Barulah tembakan ketiga, ia tak berkutik saat diamankan polisi.
''Kita memang sudah curiga, kalau di lantai atas masih ada satu pelaku lagi. Karena itu kita terus melakukan peringatan agar orang yang kita curigai itu tidak kabur. Ternyata benar, kami mengamankan satu lagi pelaku yang bernama Joko (37),'' tuturnya.
Diakui Yusri, saat itu Joko sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang botol tempat penyimpanan ekstasi itu keluar dari jendela yang berada dilantai dua.
''Kami mencoba menelusuri dan mencari dalam keadaan gelap dan akhirnya kami berhasil menemukan barang bukti dan membawa pelaku ke kantor polisi tanpa melakukan perlawanan lagi dan tidak bisa berkutik,'' ujar Yusri.
Pelaku dikenakan Pasal 59 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 154 butir ekstasi yang tersimpan dalam kemasan botol Tiansi.
Satuan Unit Narkoba Polresta terus memberantas narkoba yang ada di Kota Tanjungpinang, baru beberapa waktu lalu, pengedar dan pengguna ganja diamankan. Kini kembali mengamankan dua bandar ekstasi, satu kurir dan satu pelantara ekstasi dalam beberapa jam.
Kejadiannya berawal saat polisi berhasil mengamankan Beni (27), sekitar pukul 17.40 di kediamannya di Jalan Tugu Pahlawan. Berhasil diamankannya Beni, sebagai kurir ekstasi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan ditangkap Teguh (35), pelantara di Jalan Dewaruci, di Kompek Angkatan Laut. Setelah ditangkap Teguh, kembali polisi turun ke lokasi bersama dengan Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus ke lokasi rumah bandar ekstasi yang beralamat di gg Meranti, Kilometer dua. Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua bandar ekstasi diamankan di ruko.
''Kita sempat melakukan tembakan peringatan tiga kali terhadap tersangka Andi (29), karena mau mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat diamankan,'' ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus.
Saat sedang diamankan, Andi sedang bekerja mengelas. Curiga saat didatangi orang tak dikenal, Andi pun mencoba mau melarikan diri, dan memberontak, polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan ke atas sebagai peringatan.
Rupanya tindakan yang dilakukan itu tidak digubris karyawan las bengkel di salah satu rumah toko di kilometer dua. Tembakan kedua pun kembali dikeluarkan, Andi pun masih bersikeras melarikan diri. Barulah tembakan ketiga, ia tak berkutik saat diamankan polisi.
''Kita memang sudah curiga, kalau di lantai atas masih ada satu pelaku lagi. Karena itu kita terus melakukan peringatan agar orang yang kita curigai itu tidak kabur. Ternyata benar, kami mengamankan satu lagi pelaku yang bernama Joko (37),'' tuturnya.
Diakui Yusri, saat itu Joko sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang botol tempat penyimpanan ekstasi itu keluar dari jendela yang berada dilantai dua.
''Kami mencoba menelusuri dan mencari dalam keadaan gelap dan akhirnya kami berhasil menemukan barang bukti dan membawa pelaku ke kantor polisi tanpa melakukan perlawanan lagi dan tidak bisa berkutik,'' ujar Yusri.
Pelaku dikenakan Pasal 59 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 154 butir ekstasi yang tersimpan dalam kemasan botol Tiansi.