Beberapa supir angkutan umum yang diberi tilang oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Tanjungpinang karena ngetem atau pun berhenti lama-lama di dekat Pelabuhan Sri Bintan Pura sebenarnya sudah diperingati terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, H Hamalis, Senin (13/7). ''Sebenarnya peraturan itu sudah lama disepakati Organda dengan Polantas, namun juga tidak dianggap oleh para supir angkutan,'' tuturnya.
Sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menilang supir angkutan yang berhenti di lokasi tersebut. ''Kami sudah melakukan koordinasi dengan Polantas dan juga Organda untuk mencari jalan keluar ini. Untuk saat ini kita minta supir angkutan hanya diperbolehkan menaikan dan menurunkan penumpang di lokasi yang padat dan rawan kemacetan, tidak boleh ngetem,'' urainya.
Hamalis menjelaskan, peraturan yang sudah disepakati bersama sudah sejak lama dilakukan namun masih banyak dilanggar padahal pihak Polantas sudah memberikan peringatan persuasif tetapi tetap tidak dilakukan. Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tilang.
''Hanya beberapa supir angkutan yang ditilang, itu pun karena ngetem di lokasi yang sudah dilarang dan apalagi disitu ada tulisan di larang parkir masih tetap memakirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang, polisi berhak melakukan tugas dan tanggungjawabnya,'' ungkapnya.
Diakui Hamalis, pihak kepolisian tidak masalah kalau sekedar menurunkan atau menaikan penumpang selama tidak menganggu arus lalu lintas yang ada di lokasi tersebut.
Selain itu, mengenai jalur trayek angkutan dalam kota Tanjungpinang. Hamalis menuturkan, persiapannya sudah dilaksanakan dan tinggal menunggu waktu yang pas untuk melaksanakan dan sekaligus meresmikan terminal yang ada di kilometer sembilan.
''Kita juga sudah menempatkan orang untuk menjaga situasi yang ada di terminal dengan adanya aturan trayek yang sudah dilaksanakan bisa mengurangi kemacetan yang terjadi di beberapa lokasi yang jalur padat,'' tukasnya.