Mendagri Melarang Mencalonkan Diri

*Plt Bupati Anambas

Jumat (26/9) kemarin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto menyerahkan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Anambas dan sekaligus mengukuhkan Plt Bupati Anambas, Tengku Muktaruddin yang akan menjabat sebagai Plt Bupati Anambas selama satu tahun kedepan untuk melaksanakan tugasnya membentuk struktural Kabupaten Anambas.

Dalam sambutannya, Mardiyanto memperingatkan Penjabat Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtarudin untuk tidak mencalonkan diri sebagai calon Bupati definitif ataupun Wakil Bupati di daerah tersebut.
''Jangan berpikir untuk mencalonkan diri sebagai bupati definitif,'' ujar Mendagri setelah melantik Tengku Mukhtarudin sebagai Penjabat Bupati Anambas di aula Gedung Gubernur Kepulauan Riau.


Mendagri mengakuit beberapa penjabat bupati di daerah lain berkeinginan ikut bertarung pada pemilihan kepala daerah, namun dilarang karena melanggar ketentuan. ''Laksanakan saja tugas dengan penuh tanggungjawab. Saya akan tagih itu karena saya yang melantik,'' ungkapnya.

Dia juga memperingatkan Penjabat Bupati Anambas tidak mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya hanya karena ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah.

Berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Anambas selama satu tahun, terhitung sejak dilantik.
''Jangan mundur karena kepentingan pribadi karena akan mengganggu sistem pemerintahan,'' tegasnya.

Dipilihnya Plt Bupati Anambas yang akan menjalankan roda pemerintahan, Mendagri berharap penjabat Bupati Anambas dapat bekerja optimal mendirikan daerah pemekaran baru dengan meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Penjabat Bupati Anambas harus aktif berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten induk, Natuna dan Provinsi Kepri untuk menciptakan perangkat pemerintahan daerah. ''Potensi yang dimiliki Kepulauan Anambas harus dikembangkan demi kesejahteraan masyarakatnya,'' ungkapnya.

Ditempat terpisah, Tengku Muktaruddin, Plt Bupati Kepulauan Anambas berjanji tidak akan mundur sebelum berakhir masa jabatannya. ''Aturannya sudah jelas, bahwa saya tidak dibenarkan ikut mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah di Anambas. Kecuali, aturan itu berubah dan masyarakat menginginkan saya sebagai sebagai kepala daerah definitif, mungkin saya akan ikut bertarung,'' ujarnya usai dilantik.

Diakuinya, saat ini Kabupaten Anambas masih belum memiliki perkantoran pemerintah yang representatif. Namun tidak menghalangi kinerja untuk membentuk struktura dan perangkat pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas. ''Kami bisa pinjam kantor dulu, misalnya kantor kecamatan dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepri untuk mengangkat Sekda,'' tandasnya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Mendagri Melarang Mencalonkan Diri
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Mendagri Melarang Mencalonkan Diri Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis