Menunggu Perintah Pencabutan PP 63

Pemerintah Provinsi Kepri terus berusaha agar Pemerintah Pusat segera mencabut PP 63 yang menjadi dasar punggutan pajak atas otomotif, rokok, elektronik, dan minuman berakhohol yang hingga saat ini masih dibahas di tingkat menteri.

Menurut Ismeth Abdullah, Gubernur Kepri, Pemerintah sedang membahas berbagai peraturan yang dianggap bisa menjadi hambatan dalam penerapan FTZ (Free Trade Zone). ''Kami sedang mengevaluasi persiapan ke depan untuk menyambut FTZ, seperti menyusun pengurusan DK (Dewan Kawasan) dan BPK (Badan Pengusahaan Kawasan) untuk segera merealisasikan FTZ untuk Batam, Bintan dan Karimun,'' ungkapnya.

Diakuinya, dirinya sedang menunggu perintah-perintah untuk dicabutnya PP 63 yang bisa dianggap menganjal FTZ karena peraturan yang tumpang tindih dengan aturan Undang-Undang FTZ nantinya.

''Peraturan yang dianggap menghambat FTZ akan segera dicabut dan akan diganti peraturan yang baru agar investor bisa menginvestasikan usahanya di BBK,'' tuturnya.

Terkait mengenai pihak Bea dan Cukai yang tidak mau bergabung dalam BPK. Ismeth menuturkan, Bea dan Cukai tetap akan bergabung hanya saja pihak Bea dan Cukai masih minta penjelasan mengenai FTZ.

''Masalahnya hanya perlu penjelasan saja, Bea dan Cukai sebenarnya sangat mendukung FTZ. Bea dan Cukai hanya menjalankan tugasnya sebagai pengawas. Karena itu, kami akan terus memberikan penjelasan dan pemahaman mengenai FTZ ini,'' paparnya.

Mengenai diterapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kepri yakni di Batam, Bintan dan Karimun membuat beberapa investor asing tertarik untuk memanamkan sahamnya di Kepri. Seperti salah satu perusahaan di Jepang yang berniat menginvestasikan usahanya di Karimun yang bergerak dibidang Ship Yard.

''Dua puluh orang investor Jepang bulan September nanti akan datang ke Kepri untuk menamamkan investasinya di Karimun di Bidang Shipyard,'' tuturnya.

Menurut orang nomor satu di Kepri itu, puluhan hektar tanah yang ditetapkan sebagai kawasan FTZ di Karimun sudah banyak investor asing berniat untuk menanamkan usahanya dibidang pariwisata seperti resort dan lapangan golf.

''Rata-rata investor sudah meminta lahan 150 hektar untuk memanamkan usahanya dibidang perhotelan dan juga untuk membangun lapangan golf di Karimun,'' tambahnya.

Meneganai lahan, Ismeth menuturkan lahan di BBK masih bisa menampung investor yang berniat menanamkan usahanya di kawasan FTZ.

''Untuk lahan kita tidak kekurangan dan lahan yang sudah ditetapkan sebagai hutan lindung tidak akan berubah. Karena di Kepri masih memiliki banyak pulau yang bisa digunakan,'' tegasnya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Menunggu Perintah Pencabutan PP 63
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Menunggu Perintah Pencabutan PP 63 Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis