Guru Aniaya Murid Vonis Dua Bulan

Terdakwa Terima, Jaksa Mikir-Mikir

Sekitar pukul 12.00 WIB, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpinang nampak dipenuhi seragam PNS, yang tidak lain adalah para guru yang ingin menyaksikan berjalannya sidang dengan terdakwa Wiyanto bin Siswanto alias Yanto (31), guru honor SMKN 1 Tanjungpinang, Kamis (23/4).

Sidang dengan terdakwa, Wiyanto, agenda sidang kali ini mendengarkan putusan dari Majelis Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Winarno, Ketua Majelis Hakim, dan Wahyu serta TM Limbong sebagai anggota hakim. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Lenny dan Maya menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp2 juta atau subsider enam bulan penjara.

Pria asal Jawa itu dikenakan dengan Pasal 81 ayat 1 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dalam surat putusan, Winarno menuturkan terdakwa mengakui perbuatannya terhadap David Meydi, murid SMKN 1 Tanjungpinang, sehingga menyebabkan saksi mengalami luka pada bagian wajah kirinya akibat dari tendangan yang dilakukan terdakwa.

''Selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan baik, tindakan yang dilakukannya memang salah dalam memberikan teguran terhadap murid. Namun, niat dari terdakwa untuk memberikan mendidik murid,'' ujarnya.

Selama Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusan tersebut, terdakwa hanya memandang Majelis Hakim. Pria yang menggunakan kemeja berwarna biru itu menyimak tiap perkataan yang diucapkan Winarno terhadap kasusnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Hakim memutuskan terdakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

''Atas segala pertimbangan, kami putuskan terdakwa dihukum dua bulan penjara dan denda Rp1 juta atau subsider dua bulan penjara,'' tukasnya.

Mendengar putusan dari Majelis Hakim, Winarno langsung menyetujui putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Lenny meminta waktu untuk berpikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari, setelah palu diketuk.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Guru Aniaya Murid Vonis Dua Bulan
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Guru Aniaya Murid Vonis Dua Bulan Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis