Belum Enam Bulan, Bukan Warga Tanjungpinang

Sosialisasi yang digelar Dinas Penduduk Kota Tanjungpinang mengenai Perwako No 20 Tahun 2008 tentang dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran Tanjungpinang dan Perwako Nomor 6 Tahun 2008 tentang dispensasi pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Kota Tanjungpinang, Rabu (1/4) di Hotel Sempurna Jaya.

''Sesuai dengan aturan dari Pusat, setiap Kota dan Kabupaten wajib membuat aturan dispensasi yang berlaku satu tahun sejak dikeluarkan peraturan Wali Kota Tanjungpinang,'' ujar Kusiati, Kepala Bidang Pencatatan, Dinas Penduduk Kota Tanjungpinang.

Kusiati mengungkapkan, penduduk yang menetap di Kota Tanjungpinang selama enam bulan berturut-turut diberikan dispensasi KTP tanpa meminta surat pindah dari daerahnya, KTP tersebut berlaku selama satu tahun.

Sosialisasi yang digelar selama dua hari berturut-turut yang dibagi dalam dua kelompok yang terdiri dari staf kecamatan, kelurahan, PKK, swasta, guru, dan juga tokoh masyarakat. Dua ratus orang yang mengikuti sosialisasi peraturan wali kota mengenai kependudukan.

Pada kesempatan itu juga, Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan mengungkapkan, pelayanan dokumen dan surat kependudukan dari tahun ke tahun harus ditingkatkan dan diperbaiki. ''Pelayanan dokumen berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan akte kelahiran masih ada yang bermasalah, dikarenakan proses penyelenggaran masih tidak sesuai dan perlu ditertibkan secara berkesinambungan,'' ujar Tatik, sapaan Suryatati A Manan, dihadapan staf Kecamatan dan Kelurahan, serta tokoh masyarakat yang hadir.

Diakui Tatik, pengurusan akte kelahiran anak merupakan tanggungjawab orangtua, karena itu orangtua yang memiliki anak yang baru lahir diberi dispensasi satu tahun untuk mengurus akte kelahiran. Kalau tidak kepegurusannya melalui sidang Pengadilan Negeri.

Sistem administrasi kependudukan di kota yang terkenal dengan sebutan Kota Gurindam dan Negeri Pantun itu terus diperbaiki dan ditingkatkan. Diakui Tatik juga, jumlah penduduk di Kota Tanjungpinang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang begitu pesat.

''Semua perangkat RT dan RW juga harus bersikap tegas, jangan belum tinggal di lingkungannya enam bulan sudah diberi KTP dan meminta hak-hak untuk Rumah Tangga Miskin (RTM),'' ujarnya.

Tatik menceritakan, saat melakukan bedah rumah, ada warga yang juga minta rumahnya di bedah, ternyata warga itu sendiri pun masih belum terdaftar sebagai warga Kota Tanjungpinang.

''Masih banyak masyarakat kita sendiri yang mengantri untuk mendapatkan hak-haknya dari progam yang ada, ini semua memerlukan peran aktif dari kita semua. Sebelum enam bulan, belum menjadi penduduk Kota Tanjungpinang,'' tukasnya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Belum Enam Bulan, Bukan Warga Tanjungpinang
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Belum Enam Bulan, Bukan Warga Tanjungpinang Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis