Sosialisasi Tanda Contreng Pemilihan Suara

Den Yelta: Menunggu Perpu

Menindak lanjutin keputusan Mahkamah Kontitusi mengenai suara terbanyak yang digunakan dalam pemilihan umum 2009. Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, di antaranya soal pemberian tanda contreng dua kali pada surat suara, yaitu pada tanda gambar parpol dan calon anggota legislatif.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Den Yelta, kemarin, dikarenakan rancangan perpu mengenai cara pemberian tanda contreng pada surat suara membuat pihak KPU masih belum bisa melakukan sosialisasi kembali.

''Seharusnya kami sudah mulai melakukan sosialisasi, namun dengan adanya rancangan perpu baru membuat kami harus menunggu. Karena ditakutkan malah akan membingungkan pemilih dalam melakukan pemilihan,'' ungkapnya.

Dimana dalam rancangan perpu yang baru dibolehkan memberi tanda contreng dua kali pada surat suara. Hal ini akan membingungkan dalam pengitungan suara. ''Kalau pemilih suara memberikan tanda contreng pada nomor urut dan nama calon legislatif tidak ada masalah. Namun, kalau yang dicontreng gambar partai lalu nomor urut, ini akan membingungkan. Karena biasanya kalau gambar partai diidentikan dengan nomor urut pertama,'' jelas Den Yelta di ruangannya.

Rancangan perpu ini dibuat karena sudah tidak ada waktu lagi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilihan Umum 2009. Inilah yang membuat KPU Provinsi Kepri kuatir terhadap masyarakat, khususnya pemilih salah paham mengenai aturan tersebut.

''Kami senang saja dengan keputusan MK yang menggunakan suara terbanyak dalam pemilu 2009 dan ini sudah sah. Karena sebelum ada keputusan dari MK banyak parpol yang menggunakan nomor urut dan bukannya suara terbanyak,'' tuturnya.

Dijelaskan Den, suara terbanyak bukan berarti parpol yang mendapatkan suara terbanyak duduk dilegislatif, melainkan ada aturannya. Misalnya PKS di Provinsi Kepulauan Riau mendapat lima kursi jadi suara terbanyak di PKS yang berhak duduk hanya lima orang saja.

''Kami masih menunggu aturan seperti apa yang nanti harus ditetapkan dalam pemilihan tanda suara. Sehingga kami masih belum bisa melakukan sosialisasi kembali,'' tandasnya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Sosialisasi Tanda Contreng Pemilihan Suara
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Sosialisasi Tanda Contreng Pemilihan Suara Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis