Gubernur Mendesak PP 63 Segera Dicabut

Jangan Sampai Menghambat FTZ

Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) terus meminta agar pemerintah pusat segara mencabut Surat PP 63 Tahun 2003 yang menjadi dasar punggutan pajak atas otomotif, rokok, elektronik, dan minuman berakhohol, supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan FTZ di tiga kawasan di Kepulauan Riau, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

''Kami sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengkaji ulang PP 63 agar segera melakukan pencabutan PP 63,'' ujar Ismeth Abdullah, Gubernur Kepulauan Riau, Selasa (17/6).

Diakui Ismeth, dalam pencabutan PP 63 mengenai barang yang kena pajak membutuhkan waktu. Karena dalam pencabutan PP 36 membutuhkan tandatangan Presiden.

Permintaan Badan Kawasan FTZ agar Pemerintah Pusat untuk segera mencabut PP 36 Tahun 2003 supaya ada kepastian hukum pada saat FTZ berlangsung. Dikarenakan dalam undang-undang (UU) FTZ empat komuditibarang tidak dikenakan pajak. Diperkirakan bila PP 63 belum dicabut, akan terjadi tumpang tindih antara UU FTZ dengan PP 63 Tahun 2003, yang menyatakan empat komuditi tersebut harus bayar pajak. Karena PP 63 masih berlaku.

Untuk segera merealisasikan pelabuhan bebas, Pemerintah tengah mempersiapkan PP yang secara teknis mengatur pelaksanaan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun. ''Pencabutan PP 36 ini untuk kepastian hukum yang berlaku dalam perdagangan bebas dan pelabuhan di luar kepabeanan, tidak dikenakan pajak,'' tuturnya.

Tidak hanya masalah PP 36 saja yang sedang digesa BK (Badan Kawasan) tetapi juga mengenai perizinan
yang masih harus melakukan pengurusan di Jakarta. ''Kami juga meminta pemerintah pusat dalam pengurusan perizinan tidak perlu dilakukan di Jakarta, cukup dilakukan di daerah saja,'' urai Ismeth, disela-sela persemian proyek fisik APBD Tahun 2007.

Selain terus meminta agar FTZ segera bisa diterapkan di Batam, Bintan dan Karimun. Badan Kawasan juga terus melakukan perbaikan dan kesempurnaan di bagian kelembagaan dalam penerapan FTZ nanti. ''Saat ini kami sedang mengesa BPK (Badan Pengusahan Perusahaan),'' ujarnya mengakhiri.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Gubernur Mendesak PP 63 Segera Dicabut
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Gubernur Mendesak PP 63 Segera Dicabut Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis