Kejati dan Pemerintah Provinsi Kepri MoU Persoalan Perdata

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan kerjasama perjanjian atau MoU dibidang hukum dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi serta perlindungan tenaga kerja Jamsostek, Kamis (18/6) di gedung daerah.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sugiyanto, tugas jaksa sebenarnya tidak hanya menangani persoalan pidana saja, tetapi juga bisa menjadi pengacara, jaksa dalam kasus perdata yang disebut dengan jaksa pengacara negara (JPN).

''Institusi kejaksaan bertugas memberikan bantuan hukum bagi pemerintah atau lembaga negara serta BUMN dalam persoalan perdata dan tata usaha negara, yang mungkin terjadi. Baik antar lembaga pemerintah, BUMN, swata atau masyarakat, tanpa dipungut biaya,'' ungkapnya.

Sugiyanto melanjutkan, pemerintah bisa saja digugat masyarakat karena ingkar janji. Sebagai pengacara negara, jaksa akan memberikan jasa bantuan hukum, tindakan hukum dan tindakan hukum lainnya, seperti mediasi antara lembaga negara yang bersengketa. Termasuk jika pemerintah bersengketa dengan masyarakat, kita memberikan mediasi.

Sementara itu, Hotbonar Sinaga, Direktur Utama Jamsostek menuturkan, tenaga kerja perlu dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

''Kita telah membangun rumah susun sewa kepada pekerja di Mukakuning, saat ini persiapan rusun sewa sudah tujuh puluh persen, harga sewa murah sehingga pekerja jadi lebih mudah bekerja, tidak mahal ongkos dan yang paling penting kecelakaan kerja tidak terjadi,'' ungkapnya.

Diakui Hitbonar, kecelakaan kerja banyak terjadi pada saat pekerja menuju ke lokasi kerja. Kebanyakan pekerja menuju tempat kerja menggunakan sepeda motor.

''Dengan biaya sewa murah Rp100 ribu per bulan pekerja bisa lebih menabung dan memudahkan menuju tempat kerja,'' tuturnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah menuturkan, perjanjian kerjasama penanganan perkara Datun antara Pemrov dengan Kejati Kepri, ke depan akan membuahkan hasil yang baik.

Kepada para kepala SKPD, Ismeth juga berpesan untuk mengambil manfaat dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. ''Dengan begini memudahkan kinerja dan kerjasama dengan Jamsostek juga memudahkan para pekerja dalam melakukan kegiatannya. Sehingga kita bisa bersaing,'' tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, PT Jamsostek (Persero) Kanwil II juga menandatangani piagam kerjasama tentang program Jamsostek dengan Kejati Kepri. Acara penandatanganan piagam kerjasama tersebut disaksikan langsung oleh Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga dan Dirjen Bina Kerja dan Pengawasan Depnaker Igusti Made Eka.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Kejati dan Pemerintah Provinsi Kepri MoU Persoalan Perdata
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Kejati dan Pemerintah Provinsi Kepri MoU Persoalan Perdata Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis