Firdaus Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 juta

Sidang kasus korupsi proyek Bimbingan Belajar (Bimbel) Dinas Pendidikan Lingga sebesar Rp1.09 miliar digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kali ini terdakwa yang duduk dikursi pesakitan adalah Firdaus. Sidang kali ini mendengarkan putusan dari majelis hakim yang dipimpin Antono Rustono, Rabu (10/6).

Firdaus yang merupakan dosen di Unri Pekanbaru tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum, Hanjaya Chandra dan Herlambang 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan subsider 6 bulan penjara. Pelaku terbukti melakukan korupsi dalam proyek Bimbel yang dilaksanakan di Lingga. Sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Antono Rustono menuturkan, terdakwa Firdaus selaku rekanan Diknas Lingga dalam pelaksanaan proyek Bimbel terbukti bersalah telah mengalihkan kegiatan proyek tersebut.

Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena ada hal mencurigakan dalam proyek bimbel tersebut. Seharusnya Bimbel tersebut bekerjasama dengan FMIPA-Unri Pekanbaru, akan tetapi dalam prakteknya pelaksanaan Bimbel tersebut kembali dialihkan ke Bimbel Collage yang merupakan pelaksana kegiatan Bimbel pada sejumlah sekolah di Lingga.

''Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam pelaksanaan bibingan belajar Disdik Lingga,'' ungkapnya.

Perbuatan terdakwa yang memang terbukti bersalah tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Firdaus melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor. Atas putusan majelis hakim terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU sedang pikir-pikir mengenai putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasus korupsi Bimbel di Lingga ini melibatkan lima terdakwa pada proyek Disdik tahun 2007 lalu. Empat terdakwa diantaranya Bustami, Zauzar dan Ridwan, serta Firdaus telah divonis dengan hukuman penjara yang berbeda. Sedangkan terdakwa Said Bahtiar Mazlan masih belum dilakukan vonis atas perbuatannya merugikan negara.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Firdaus Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 juta
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Firdaus Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp50 juta Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis