Tekong TKI, Ahwan Dituntut 10 Bulan

Sidang dengan terdakwa Ahwan alias Botak bin Sutarjo (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus 18 TKI yang ditampung di tempat penampungan di Desa Tuapaya, Bintan, Kamis (2/7).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hendrik, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 102 ayat 1 junto Pasal 4 UU RI No 39 Tahun 2006 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kedua terdakwa disidang karena melakukan penempatan tenaga kerja tanpa ada dokumen resmi.

''Karena perbuatan terdakwa dengan dipenjara sepuluh bulan penjara dan denda Rp2 juta atau subsider satu bulan penjara sebab melanggar Pasal 104 Undang-Undang 39 Tahun 2006,'' ungkapnya.

Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang dipimpin Joko dan dengan anggota hakim Sri Endang dan Wahyu Widyawati melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus tersebut.

Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Polres Bintan, 11 Maret 2009 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di gang Bambu Kuning III No 3 Desa Tuapaya Selatan, Kecamatan Tuapaya, Kabupaten Bintan. Dilokasi tersebut, terdakwa merekut 18 TKI dari Zulaini bin Tamrin tanpa dilengkapi dokmen yang lengkap untuk dikirim ke Malaysia. Calon TKI tersebut berasal dari Sulawesi.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Tekong TKI, Ahwan Dituntut 10 Bulan
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Tekong TKI, Ahwan Dituntut 10 Bulan Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis