13 WNA Thailand Bebas Demi Hukum

Sidang Pencuri Ikan Warga Thailand

Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan memvonis 7 bulan penjara terhadap 13 nelayan Thailand yang menjadi terdakwa Illegal Fishing (pencurian ikan, red) diperairan Kepulauan Riau. 13 nelayan yang notabennya WNA Thailand itu pun akhirnya bebas dan dinatar pegawai Rutan kelas IB Tanjungpinang ke Imigrasi Tanjungpinang, Untuk dipulangkan kenegaranya, Senin(10/11).

Menurut Kepala Seksi Pelayanan Rumah Tahanan (Rutan Kelas IB) Tanjungpinang, Oga SH,Msi pembebasaan ke 13 terdakwa illegal Fishing ini, berkaitan dengan habisnya masa hukuman vonis yang ditetapkan PN Tanjungpinang yaitu 7 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 2 bulan kurungan dari 4 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

''Hari ini (kemarin, red) per tanggal 10 November 2008 masa penahanan berdasarkan vonis ke 13 terdakwa illegal Fishing warga negara Tahailand habis. Kami tidak memiliki hak lagi melakukan penahanan terhadap terdakwa,'' ungkapnya.

Kendati upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksan Negeri Ranai ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga saat ini masih diupayakan. Namun dengan habisnya masa hukuman narapidanan Illegal Fishing asal Thailand tersebut membuat proses hukum yang diupayakan jaksa penuntut Umum tidak berarti apa-apa.

Oga menuturkan, ke 13 warga negara Thailand ini sempat dipulangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Namun pihak PN sendiri menolak dengan alasan hukum ke 13 warga negara Tahailand tersebut sudah tidak dalam tanggung jawab mereka lagi.

Ditempat terpisah, Kasubsi Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Bahrum menanggapai pengiriman ke 13 narapidana warga negara Thailand akan segera melakukan proses pemulanganya. ''Karena ke 13 merupakan warga negara asing, kami imigrai tidak melihat dari sisi Hukum, melainkan dari sisi Administrasi keimigrasiaan mereka saat berada di Indonesia,'' ungkapnya.

Ditegaskannya, pihaknya akan segera memulangkan mereka dengan melakukan koordinasi dengan konsulat Thailand di Jakarta, untuk proses pemulanganya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : 13 WNA Thailand Bebas Demi Hukum
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: 13 WNA Thailand Bebas Demi Hukum Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis