Polres Bintan Amankan Shabu Senilai Rp15 juta

Polres Bintan berhasil mengamankan sembilan paket besar shabu-shabu dengan harga jual Rp2,5 juta per paket dan lima paket shabu-shabu kecil di rumah tersangka Eri Mulyadi (39) sebagai penggedar dan Edi Susanto (28) dan Hendra (27) sebagai pemakai diamankan di Kilometer 17, Kecamatan Gunung Kijang, Tanjunguban sedang menunggu pembeli di rumahnya, sekitar pukul 12.30 WIB, kemarin.

Menurut AKBP Yohanes Widodo, Kapolres Bintan, kemarin, ketangkapnya pengedar shabu-shabu yang sudah lama diinjar Polresta Bintan. Pelaku memang sudah diincar sejak beberapa hari. Pelaku terkenal dengan sebutan pak hitam.

''Kami menunggu kesempatan untuk menangkap pelaku dan baru hari ini (kemarin, red) kami menggerebek rumahnya dan mendapatkan barang-barang itu berada di rumahnya,'' ungkapnya.

Selain shabu-shabu yang sudah dibentuk dalam bentuk paket yakni paket besar dengan berat 1 gram dan paket kecil 1/2 gram. Pihak kepolisian sektor Bintan juga mengamankan uang sejumlah Rp1 juta dan tiga unit ponsel sebagai barang bukti. ''Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli barang-barang tersebut dari Batam,'' ujarnya saat dihubungi via ponsel oleh Batam News.

Ditegaskan Yohanes, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan dan kasus ini akan terus dikembangkan lagi. Karena ada kemungkinan tersangka merupakan pemain lama dan yang menjual barang kepada pengedar-pengedar yang ada di Bintan.

''Penangkapannya pun karena intel polisi berpura-pura mau membeli barang dan langsung disergap tanpa memberikan perlawanan,'' ungkapnya.

Selain barang bukti shabu-ssabu dan alat hisap, Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan 5 STNK sepeda motor yang diduga milik pemakai shabu-shabu yang tidak bisa membayar. Sehingga menjaminkan STNK sepeda motor milik mereka.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 50 junto pasal 59 UU RI NO 22/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar Rp150 juta dan maksimal sebesar Rp750 juta. ''Kasus ini akan terus kami kembangkan,'' tandasnya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Polres Bintan Amankan Shabu Senilai Rp15 juta
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Polres Bintan Amankan Shabu Senilai Rp15 juta Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis