Sidang dengan terdakwa Ahwan alias Botak bin Sutarjo (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus 18 TKI yang ditampung di tempat penampungan di Desa Tuapaya, Bintan, Kamis (2/7). Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hendrik, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 102...